TUGAS
ETIKA PEMERINTAHAN 7 KUNCI POKOK SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA
7 kunci pokok SISTEM PEMERINTAHAN
INDONESIA
A. Sistem Pemerintahan Indonesia Sebelum di Amandemen
Sistem Pemerintahan Negara Indonesia Berdasar UUD 1945 sebelum Diamandemen tertuang dalam penjelesan UUD 1945 yang membahas 7 kunci pokok sistem pemerintahan negara Indonesia (baca: Ciri-Ciri Sistem Pemerintahan Indonesia), yaitu :
A. Sistem Pemerintahan Indonesia Sebelum di Amandemen
Sistem Pemerintahan Negara Indonesia Berdasar UUD 1945 sebelum Diamandemen tertuang dalam penjelesan UUD 1945 yang membahas 7 kunci pokok sistem pemerintahan negara Indonesia (baca: Ciri-Ciri Sistem Pemerintahan Indonesia), yaitu :
Indonesia adalah Negara yang
berdasar atas hukum (rechtsstaat)
Sistem Konstitusinal.
Kekuasaan tertinggi di tangan MPR.
Presiden adalah penyelenggara
pemerintah Negara yang tertinggi di bawah MPR.
Presiden tidak bertanggung jawab
kepada DPR.
Menteri Negara adalah pembantu
presiden, dan tidak bertanggung jawab terhadap DPR.
Kekuasaan Kepala Negara tidak tak
terbatas.
Berdasarkan 7 kunci pokok diatas, Indonesia pada masa dahulu menganut sistem pemerintahan Presidensial (akan dibahas selanjutnya) menurut UUD 1945. Sistem pemerintahan tersebut dijalankan dimasa kekuasaan Presiden Suharto.Dimana presiden pada waktu itu memegang peranan yang amat besar dalam pemerintahan.
Pada masa tersebut, Presiden memiliki beberapa wewenang. Berikut Wewenang Presiden Berdasarkan UUD 1945 Sebelum Amandemen :
Pemegang kekuasaan legislative.
Pemegang kekuasaan sebagai kepala
pemerintahan.
Pemegang kekuasaan sebagai kepala
Negara.
Panglima tertinggi dalam
kemiliteran.
Berhak mengangkat & melantik
para anggta MPR dari utusan daerah atau glngan.
Berhak mengangkat para menteri dan
pejabat Negara.
Berhak menyatakan perang, membuat
perdamaian, dan perjanjian dengan Negara lain.
Berhak mengangkat duta dan menerima
duta dari Negara lain.
Berhak memberi gelaran, tanda jasa,
dan lain – lain tanda kehrmatan.
Berhak memberi grasi, amnesty,
ablisi, dan rehabilitasi.
Wewenang tersebut biasa disebut dengan hak prerogratif presiden. Tentu dalam prakteknya Sistem Pemerintahan Presidensial ini memiliki beberapa dampak negatif, berikut adalah dampak negatif dari Sistem Pemerintahan Presidensial :
Terjadi pemusatan kekuasaan Negara
pada satu lembaga, yaitu presiden.
Peran pengawasan & perwakilan
DPR semakin lemah.
Pejabat – pejabat Negara yang
diangkat cenderung dimanfaat untuk lyal dan mendukung kelangsungan kekuasaan
presiden.
Kebijakan yang dibuat cenderung
menguntungkan rang – rang yang dekat presiden.
Menciptakan perilaku KKN.
Terjadi persnifikasi bahwa presiden
dianggap Negara.
Rakyat dibuat makin tidak berdaya,
dan tunduk pada presiden.
Tetapi juga Sistem Presidensial ini memiliki dampak positif, yaitu:
Presiden dapat mengendalikan seluruh
penyelenggaraan pemerintahan.
Presiden mampu menciptakan
pemerintahan yang kmpak dan slid.
Sistem pemerintahan lebih stabil,
tidak mudah jatuh atau berganti.
Knflik dan pertentangan antar
pejabat Negara dapat dihindari.
Pada akhir tahun 99an Indonesia mengalami masa reformasi.Dimana terjadi demonstrasi besar-besaran di seluruh Indonesia Raya dalam rangka untuk menggulingkan Presiden Suharto pada waktu itu.Karena rakyat Indonesia bertekat untuk membentuk suatu pemerintahan yang demokratis alias bebas. Oleh karena itu dibentuklah Sistem Pemerintahan berdasarkan Konstitusi (Konstitusional). Yang bercirikan:
Adanya pembatasan kekuasaan
ekskutif.
Jaminan atas hak – hak asasi manusia
dan warga Negara.
B. Sistem Pemerintahan Indonesia Sesudah di Amandemen
Setelah terjadi amandemen, Sistem Pemerintahan Indonesia mengalami perubahan pokok-pokok kunci pemerintahan, yaitu :
Bentuk Negara kesatuan dengan
prinsip otonomi yang luas.Wilayah Negara terbagi menjadi beberapa prvinsi.
Bentuk pemerintahan adalah Republik.
Sistem pemerintahan adalah
presidensial.
Presiden adalah kepala Negara
sekaligus kepala pemerintahan.
Kabinet atau menteri diangkat leh
presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
Parlemen terdiri atas dua
(bikameral), yaitu DPR dan DPD.
Kekuasaan yudikatif dijalankan leh
mahkamah agung dan badan peradilan di bawahnya.
Pada dasarnya tidak ada yang banyak berubah, Indonesia tetap menganut sistem pemerintahan Presidensial dimana Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Presiden tidak bertanggung jawab kepada Parlemen.Namau ada beberapa variasi dari sistem pemerintahan presidensial di Indnesia adalah sebagai berikut :
Presiden sewaktu – waktu dapat
diberhentikan MPR atas usul dan pertimbangan dari DPR.
Presiden dalam mengangkat pejabat
Negara perlu pertimbangan dan/atau persetujuan DPR.
Presiden dalam mengeluarkan
kebijakan tertentu perlu pertimbangan dan/atau persetujuan DPR.
Parlemen diberi kekuasaan yang lebih
besar dalam hal membentuk undang – undang dan hak budget (anggaran).
Dengan demikian, ada perubahan – perubahan baru dalam sistem pemerintahan Indnesia.Hal itu diperuntukkan dalam memperbaiki sistem presidensial yang lama. Perubahan baru tersebut, antara lain adanya pemilihan presiden secara langsung, sistem bicameral, mekanisme check and balance, dan pemberian kekuasaan yang lebih besar kepada parlemen untuk melakukan pengawasan dan fungsi anggaran.
Perbedaan Sistem Pemerintahan Sebelum dan Sesudah Amandemen
Dalam sejarah indonesia, sudah
beberapa kali pemerintah melakukan amandemen pada UUD 1945. Hal ini tentu saja
dilakukan untuk menyesuaikan undang-undang dengan perkembangan zaman dan
memperbaikinya sehingga dapat menjadi dasar hukum yang baik. Dalam proses
tersebut, terdapat perbedaan antara sistem pemerintahan sebelum dilakukan
amandemen dan setelah dilakukan amandemen. Perbedaan tersebut adalah:
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat
(MPR)
Sebelum dilakukan amandemen, MPR
merupakan lembaga tertinggi negara sebagai pemegang dan pelaksana sepenuhnya
kedaulatan rakyat.
WEWENANG MPR Sebelum Amandemen
Membuat putusan-putusan yang tidak
dapat dibatalkan oleh lembaga negara yang lain, termasuk penetapan Garis-Garis
Besar Haluan Negara yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Presiden/Mandataris.
Memberikan penjelasan yang bersifat
penafsiran terhadap putusan-putusan Majelis.
Menyelesaikan pemilihan dan
selanjutnya mengangkat Presiden Wakil Presiden.
Meminta pertanggungjawaban dari
Presiden/ Mandataris mengenai pelaksanaan Garis-Garis Besar Haluan Negara dan
menilai pertanggungjawaban tersebut.
Mencabut mandat dan memberhentikan
Presiden dan memberhentikan Presiden dalam masa jabatannya apabila
Presiden/mandataris sungguh-sungguh melanggar Haluan Negara dan/atau
Undang-Undang Dasar.
Mengubah undang-Undang Dasar.
Menetapkan Peraturan Tata Tertib
Majelis.
Menetapkan Pimpinan Majelis yang
dipilih dari dan oleh anggota.
Mengambil/memberi keputusan terhadap
anggota yang melanggar sumpah/janji anggota.
Setelah amandemen, MPR berkedudukan
sebagai lembaga tinggi negara yang setara dengan lembaga tinggi negara lainnya
seperti Lembaga Kepresidenan, DPR, DPD, BPK, MA, dan MK.
WEWENANG MPR Setelah Amandemen
Menghilangkan supremasi
kewenangannya
Menghilangkan kewenangannya
menetapkan GBHN
Menghilangkan kewenangannya
mengangkat Presiden (karena presiden dipilih secara langsung melalui pemilu)
Tetap berwenang menetapkan dan
mengubah UUD.
Melantik presiden dan/atau wakil
presiden
Memberhentikan Presiden dan/atau
Wakil Presiden dalam masa jabatannya
Memilih Wakil Presiden dari dua
calon yang diusulkan oleh Presiden dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden
Memilih Presiden dan Wakil Presiden
dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai
politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil
Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam Pemilu sebelumnya
sampai berakhir masa jabatannya, jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat,
berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa
jabatannya secara bersamaan.
MPR tidak lagi memiliki kewenangan
untuk menetapkan GBHN
2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Sebelum Amandemen
Presiden tidak dapat membubarkan DPR
yang anggota-anggotanya dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum secara
berkala lima tahun sekali. Meskipun demikian, Presiden tidak bertanggung jawab
kepada DPR.
WEWENANG DPR Sebelum Amandemen :
Memberikan persetujuan atas RUU yang
diusulkan presiden.
Memberikan persetujuan atas PERPU.
Memberikan persetujuan atas
Anggaran.
Meminta MPR untuk mengadakan sidang
istimewa guna meminta pertanggungjawaban presiden.
Tidak disebutkan bahwa DPR berwenang
memilih anggota-anggota BPK dan tiga hakim pada Mahkamah Konstitusi.
Setelah Amandemen
Setelah amandemen, Kedudukan DPR
diperkuat sebagai lembaga legislatif dan fungsi serta wewenangnya lebih
diperjelas seperti adanya peran DPR dalam pemberhentian presiden, persetujuan
DPR atas beberapa kebijakan presiden, dan lain sebagainya.
WEWENANG DPR Setelah Amandemen
Membentuk Undang-Undang yang dibahas
dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama
Membahas dan memberikan persetujuan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Menerima dan membahas usulan RUU
yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dan mengikutsertakannya
dalam pembahasan
Menetapkan APBN bersama Presiden
dengan memperhatikan pertimbangan DPD
Melaksanakan pengawasan terhadap
pelaksanaan UU, APBN, serta kebijakan pemerintah
3. PRESIDEN
SEBELUM AMANDEMEN
Presiden selain memegang kekuasaan
eksekutif (executive power), juga memegang kekuasaan legislative (legislative
power) dan kekuasaan yudikatif (judicative power).Presiden mempunyai hak
prerogatif yang sangat besar.Tidak ada aturan mengenai batasan periode
seseorang dapat menjabat sebagai presiden serta mekanisme pemberhentian
presiden dalam masa jabatannya, sehingga presiden bisa menjabat seumur hidup.
WEWENANG
Mengangkat dan memberhentikan
anggota BPK.
Menetapkan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang (dalam kegentingan yang memaksa)
Menetapkan Peraturan Pemerintah
Mengangkat dan memberhentikan
menteri-menteri
PEMILIHAN
Presiden dan Wakil Presiden diangkat dan diberhentikan oleh MPR.
Presiden dan Wakil Presiden diangkat dan diberhentikan oleh MPR.
SETELAH AMANDEMEN
Kedudukan presiden sebagai kepala
negara, kepala pemerintahan dan berwenang membentuk Undang-Undang dengan
persetujuan DPR. Masa jabatan presiden adalah lima tahun dan dapat dipilih
kembali selama satu periode.
WEWENANG
Memegang kekuasaan pemerintahan
menurut UUD
Presiden tidak lagi mengangkat BPK,
tetapi diangkat oleh DPR dengan memperhatikan DPD lalu diresmikan oleh
presiden.
Memegang kekuasaan yang tertinggi
atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara
Mengajukan Rancangan Undang-Undang
kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).Presiden melakukan pembahasan dan
pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU.
Menetapkan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang (dalam kegentingan yang memaksa)
Menetapkan Peraturan Pemerintah
Mengangkat dan memberhentikan
menteri-menteri
Menyatakan perang, membuat
perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
Membuat perjanjian internasional
lainnya dengan persetujuan DPR
Menyatakan keadaan bahaya
PEMILIHAN
Calon Presiden dan Wakil Presiden
diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu
sebelumnya.Pilpres pertama kali di Indonesia diselenggarakan pada tahun 2004.
Jika dalam Pilpres didapat suara
>50% jumlah suara dalam pemilu dengan sedikitnya 20% di setiap provinsi yang
tersebar di lebih dari separuh jumlah provinsi Indonesia, maka dinyatakan
sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih. Jika tidak ada pasangan calon
Presiden dan Wakil Presiden terpilih, maka pasangan yang memperoleh suara
terbanyak pertama dan kedua dalam Pilpres mengikuti Pilpres Putaran
Kedua.Pasangan yang memperoleh suara terbanyak dalam Pilpres Putaran Kedua
dinyatakan sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih.
4. MAHKAMAH KONSTITUSI
SEBELUM AMANDEMEN
Mahkamah konstitusi berdiri setelah
amandemen
SETELAH AMANDEMEN
WEWENANG
Berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan
memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum
Wajib memberi putusan atas pendapat
Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau
Wakil Presiden menurut UUD 1945.
KETUA
Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih
dari dan oleh Hakim Konstitusi untuk masa jabatan 3 tahun. Masa jabatan Ketua
MK selama 3 tahun yang diatur dalam UU 24/2003 ini sedikit aneh, karena masa
jabatan Hakim Konstitusi sendiri adalah 5 tahun, sehingga berarti untuk masa
jabatan kedua Ketua MK dalam satu masa jabatan Hakim Konstitusi berakhir
sebelum waktunya (hanya 2 tahun). Ketua MK yang pertama adalah Prof. Dr. Jimly
Asshiddiqie, S.H.. Guru besar hukum tata negara Universitas Indonesia kelahiran
17 April 1956 ini terpilih pada rapat internal antar anggota hakim Mahkamah
Konstitusi tanggal 19 Agustus 2003.
Jimly terpilih lagi sebagai ketua
untuk masa bakti 2006-2009 pada 18 Agustus 2006 dan disumpah pada 22 Agustus
2006. Pada 19 Agustus 2008, Hakim Konstitusi yang baru diangkat melakukan
voting tertutup untuk memilih Ketua dan Wakil Ketua MK masa bakti 2008-2011 dan
menghasilkan Mohammad Mahfud MD sebagai ketua serta Abdul Mukthie Fadjar
sebagai wakil ketua.
HAKIM KONSTITUSI
HAKIM KONSTITUSI
Mahkamah Konstitusi mempunyai 9
Hakim Konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden. Hakim Konstitusi diajukan
masing-masing 3 orang oleh Mahkamah Agung, 3 orang oleh Dewan Perwakilan
Rakyat, dan 3 orang oleh Presiden. Masa jabatan Hakim Konstitusi adalah 5
tahun, dan dapat dipilih kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya.
Hakim Konstitusi periode 2003-2008
adalah:
Jimly Asshiddiqie
Mohammad Laica Marzuki
Abdul Mukthie Fadjar
Achmad Roestandi
H. A. S. Natabaya
Harjono
I Dewa Gede Palguna
Maruarar Siahaan
Soedarsono
Hakim Konstitusi periode 2008-2013
adalah:
Jimly Asshiddiqie, kemudian
mengundurkan diri dan digantikan oleh Harjono
Maria Farida Indrati
Maruarar Siahaan
Abdul Mukthie Fajar
Mohammad Mahfud MD
Muhammad Alim
Achmad Sodiki
Arsyad Sanusi
Akil Mochtar
5. MAHKAMAH AGUNG
SEBELUM AMANDEMEN
Kedudukan: :
Kekuasan kehakiman menurut UUD 1945 sebelum amandemen dilakukan oleh Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman (Pasal 24 (1)). Kekuasaan kehakiman hanya terdiri atas badan-badan pengadilan yang berpuncak pada Mahkamah Agung.Lembaga ini dalam tugasnya diakui bersifat mandiri dalam arti tidak boleh diintervensi atau dipengaruhi oleh cabang-cabang kekuasaan lainnya, terutama eksekutif.
Kekuasan kehakiman menurut UUD 1945 sebelum amandemen dilakukan oleh Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman (Pasal 24 (1)). Kekuasaan kehakiman hanya terdiri atas badan-badan pengadilan yang berpuncak pada Mahkamah Agung.Lembaga ini dalam tugasnya diakui bersifat mandiri dalam arti tidak boleh diintervensi atau dipengaruhi oleh cabang-cabang kekuasaan lainnya, terutama eksekutif.
WEWENANG
Sebelum adanya amandemen, Mahkamah Agung berwenang dalam kekuasaan kehakiman secara utuh karena lembaga ini merupakan lembaga kehakiman satu-satunya di Indonesia pada saat itu.
Sebelum adanya amandemen, Mahkamah Agung berwenang dalam kekuasaan kehakiman secara utuh karena lembaga ini merupakan lembaga kehakiman satu-satunya di Indonesia pada saat itu.
SETELAH AMANDEMEN
Kedudukan:
MA merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman disamping itu sebuah mahkamah konstitusi diindonesia (pasal 24 (2) UUD 1945 hasil amandemen ). Dalam melaksanakan kekusaan kehakiman , MA membawahi Beberapa macam lingkungan peradilan, yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara( Pasal 24 (2) UUD 1945 hasil amandemen).
MA merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman disamping itu sebuah mahkamah konstitusi diindonesia (pasal 24 (2) UUD 1945 hasil amandemen ). Dalam melaksanakan kekusaan kehakiman , MA membawahi Beberapa macam lingkungan peradilan, yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara( Pasal 24 (2) UUD 1945 hasil amandemen).
WEWENANG
Fungsinya berkaitan dengan kekuasaan
kehakiman diatur dalam Undang-undang seperti Kejaksaan, Kepolisian,
Advokat/Pengacara dan lain-lain.
Berwenang mengadili pada tingkat
kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang, dan
mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang
Mengajukan 3 orang anggota Hakim
Konstitusi
Memberikan pertimbangan dalam hal
Presiden memberi grasi dan rehabilitasi
6. BPK
SEBELUM AMANDEMEN
Untuk memeriksa tanggung jawab
tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang
peraturannya ditetapkan dengan undangundang. Hasil Pemeriksaan itu
diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat” PASAL 23
SESUDAH AMANDEMEN
Pasal 23F
(1) Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh Presiden.
(2) Pimpinan BPK dipilih dari dan oleh anggota.
(1) Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh Presiden.
(2) Pimpinan BPK dipilih dari dan oleh anggota.
Pasal 23G
(1) BPK berkedudukan di ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap propinsi
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai BPK di atur dengan undang-undang
(1) BPK berkedudukan di ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap propinsi
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai BPK di atur dengan undang-undang
STRUKTUR KELEMBAGAAN NEGARA SEBELUM
DAN SESUDAH AMANDEMEN
A. Sebelum Amandemen
1. MPR
MPR merupakan lembaga tertinggi
negara yang diberi kekuasaan tak terbatas (super power) karena “kekuasaan ada
di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR” dan MPR adalah “penjelmaan
dari seluruh rakyat Indonesia” yang berwenang menetapkan UUD, GBHN, mengangkat
presiden dan wakil presiden[1]. Dengan kata lain MPR merupakan penjelmaan
pendapat dari seluruh warga Indonesia.Susunan keanggotaannya terdiri dari
anggota DPR dan utusan daerah serta utusan golongan yang diangkat termasuk
didalamnya TNI/Polri.
2. DPR
DPR merupakan lembaga perwakilan
rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara.Anggota DPR berasal dari
anggota partai politik peserta pemilu yang dipilih berdasarkan hasil pemilu.
Oleh karena itu Presiden tidak dapat membubarkan DPR yang anggota-anggotanya
dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum secara berkala lima tahun sekali.
Meskipun demikian, Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR.DPR berkedudukan
di tingkat pusat, sedangkan yang berada di tingkat provinsi disebut DPRD
provinsi dan yang berada di kabupaten/kota disebut DPRD kabupaten/kota.
3. Presiden
Presiden adalah lembaga negara yang
memegang kekuasaan eksekutif.Maksudnya, presiden mempunyai kekuasaan untuk
menjalankan pemerintahan.Presiden mempunyai kedudukan sebagai kepala
pemerintahan dan sekaligus sebagai kepala negara.Sebelum adanya amandemen UUD
1945, presiden dan wakil presiden diangkat dan diberhentikan oleh MPR dan
bertanggung jawab kepada MPR.
4. Mahkamah Agung
Mahkamah Agung merupakan lembaga
negara yang memegang kekuasaan kehakiman.Kekuasaan kehakiman merupakan
kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum
dan keadilan.Mahkamah Agung adalah pengadilan tertinggi di negara kita.Perlu
diketahui bahwa peradilan di Indonesia dapat dibedakan peradilan umum,
peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara (PTUN).
5.BPK dan DPA
5.BPK dan DPA
Disamping lembaga-lembaga tinggi
Negara diatas terdapat lembaga tinggi Negara yang lain yang wewenangnya cukup
minim, yaitu BPK dan DPA. tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang peraturannya ditetapkan dengan
undang-undang.Adapun wewenang dari Dewan Pertimbangan Agung (DPA), yaitu
berkewajiban memberi jawab atas pertanyaan Presiden dan berhak memajukan usul
kepada pemerintah.
B. Setelah Amandemen
1. MPR
MPR adalah Lembaga tinggi negara
sejajar kedudukannya dengan lembaga tinggi negara lainnya seperti Presiden,
DPR, DPD, MA, MK, BPK.Yang mempunyai fungsi legeslasi.pasca perubahan UUD 1945
Keberadaan MPR telah sangat jauh berbeda dibanding sebelumnya. Kini MPR tidak
lagi melaksanakan sepenuhnya kedaulatan rakyat dan tidak lagi berkedudukan
sebagai Lembaga Tertinggi Negara dengan kekuasaan yang sangat besar, termasuk
memilih Presiden dan Wakil Presiden.
2. Preisden
Berbeda dengan sistem pemilihan
Presiden dan Wapres sebelum adanya amandemen dipilih oleh MPR , sedangkan
setelah adanya amandemen UUD 1945 sekarang menentukan bahwa mereka dipilih
secara langsung oleh rakyat. Pasangan calon Presiden dan Wapres diusulkan oleh
parpol atau gabungan parpol peserta pemilu.Presiden tidak lagi bertanggung
jawab kepada MPR melainkan bertanggung jawab langsung kepada Rakyat
Indonesia.Konsekuensinya karena pasangan Presiden dan Wapres dipilih oleh
rakyat, mereka mempunyai legitimasi yang sangat kuat. Presiden dan Wakil
Presiden dapat dipilih kembali dalam masa jabatan yang sama hanya untuk satu
kali masa jabatannya.
3. DPR
Melalui perubahan UUD 1945,
kekuasaan DPR diperkuat dan dikukuhkan keberadaannya terutama diberikannya
kekuasaan membentuk UU yang memang merupakan karakteristik sebuah lembaga
legislatif.Hal ini membalik rumusan sebelum perubahan yang menempatan Presiden
sebagai pemegang kekuasaan membentuk UU.Dalam pengaturan ini memperkuat
kedudukan DPR terutama ketika berhubungan dengan Presiden.
4. DPD
DPD adalah Lembaga negara baru
sebagai langkah akomodasi bagi keterwakilan kepentingan daerah dalam badan
perwakilan tingkat nasional setelah ditiadakannya utusan daerah dan utusan
golongan yang diangkat sebagai anggota MPR.Keberadaanya dimaksudkan untuk
memperkuat kesatuan Negara Republik Indonesia.DPD dipilih secara langsung oleh
masyarakat di daerah melalui pemilu.
5. BPK
yang memiliki wewenang memeriksa
pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. menurut UUD 1945, BPK merupakan
lembaga yang bebas dan mandiri. Anggota BPK dipilih oleh Dewan Perwakilan
Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah, dan
diresmikan oleh Presiden.BPK Berwenang mengawasi dan memeriksa pengelolaan
keuangan negara (APBN) dan daerah (APBD) serta menyampaikan hasil pemeriksaan
kepada DPR dan DPD dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.Berkedudukan
di ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.Mengintegrasi
peran BPKP sebagai instansi pengawas internal departemen yang bersangkutan ke
dalam BPK.
6. Mahkamah Agung
lembaga negara yang melakukan
kekuasaan kehakiman, yaitu kekuasaan yang menyelenggarakan peradilan untuk
menegakkan hukum dan keadilan. di bawah MA terdapat badan-badan peradilan dalam
lingkungan Peradilan Umum, lingkungan Peradilan Agama, lingkungan Peradilan
militer dan lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
7. Mahkamah Konstitusi
MK Mempunyai kewenangan: Menguji UU
terhadap UUD, Memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara, memutus pembubaran
partai politik, memutus sengketa hasil pemilu dan memberikan putusan atas
pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan atau wakil presiden
menurut UUD.
8. Komisi Yudisial
berdasarkan UU no 22 tahun 2004
Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang bersifat mandiri dan berfungsi
mengawasi perilaku hakim dan mengusulkan nama calon Hakim Agung.
0 komentar