Pengertian Konstitusi
Konstitusi pada dasarnya
memiliki pengertian luas, yaitu keseluruhan peraturan baik tertulis maupun
tidak tertulis yang mengatur secara mengikat mengenai cara penyelenggaraan
suatu pemerintahan. Nah, pada kesempatan kali ini, Zona Siswa akan mencoba
menghadirkan artikel tentang Pengertian Konsitusi. Tetapi tidak cuma sebatas
pengertian saja, pada artikel di bawah ini juga terdapat kedudukan, jensi,
sifat, unsur, tujuan, dan fungsi konstitusi. Semoga bermanfaat. Check this
out!!!
A.
Pengertian Konstitusi
Dari
segi bahasa istilah konstitusi berasal dari kata constituer (Prancis) yang
berarti membentuk. Maksudnya yaitu membentuk, menata, dan menyusun suatu
negara. Demikian pula dalam bahasa Inggris kata constitute dapat berarti
mengangkat, mendirikan atau menyusun. Dalam bahasa Belanda, istilah konstitusi
dikenal dengan sebutan gronwet yang berarti undang-undang dasar.
Istilah
konstitusi pada umumnya menggambarkan keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu
negara. Sistem itu berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur atau
memerintah negara. Peraturan-peraturan tersebut ada yang tertulis sebagai
keputusan badan yang berwenang dan ada yang tidak tertulis yang berupa
kebiasaan dalam praktik penyelenggaraan negara. Dengan demikian, pengertian
konstitusi sampai dewasa ini dapat menunjuk pada peraturan ketatanegaraan baik
yang tertulis maupun tidak tertulis.
Selain
itu, beberapa ahli juga mengemukakan pengertian konstitusi sebagai berikut.
1.
E.C. Wade
Konstitusi
adalah naskah yang memaparkan rangka dan tugas pokok dari badan pemerintahan
suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan tersebut.
2.
KC. Wheare
Konstitusi
adalah keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara yang berupa kumpulan
peraturan yang membentuk an mengatur pemerintahan negara.
3.
Herman Heller
Herman
Heller membagi konstitusi menjadi tiga pengertian, yaitu:
- Konstitusi
yang bersifat politik sosiologis, yaitu konstitusi yang mencerminkan
kehidupan politik masyarakat.
- Konstitusi
yang bersifat yuris, yaitu konstitusi merupakan kesatuan kaidah yang hidup
di dalam mayarakat.
- Konstitusi
yang bersifat politis, yaitu konstitusi yang ditulis dalam suatu naskah
sebagai undang-undang.
4.
CF. Strong
Menurut
CF. Strong, konstitusi merupakan kumpulan asas yang didasarkan pada kekuatan
pemerintah, hak-hak yang diperintah, serta hubungan-hubungan antara keduanya
yang diatur.
5.
Sri Soemantri
Konstitusi
merupakan naskah yang memuat suatu bangunan negara dan sendi-sendi sistem
pemerintahan negara.
Dari
beberapa pendapat para ahli tersebut, dapat disimpulkan bahwa ada dua
pengertian konstitusi, yaitu
- Dalam
arti luas,
merupakan suatu keseluruhan aturan dan ketentuan dasar (hukum dasar yang
meliputi hukum dasar tertulis dan hukum dasar tidak tertulis yang mengatur
mengenai suatu pemerintahan yang diselenggarakan di dalam suatu negara;
- Dalam
arti sempit,
merupakan undang-undang dasar, yaitu suatu dokumen yang berisi
aturan-aturan dan ketentuan-ketentuan yang bersifat pokok dari
ketatanegaran suatu negara.
B.
Kedudukan Konstitusi
Kedudukan
konstitusi dalam kehidupan ketatanegaraan pada suatu negara sangat penting
karena menjadi ukuran kehidupan dalam bernegara dan berbangsa untuk mengetahui
aturan-aturan pokok yang ditujukan baik kepada penyelenggara negara maupun
masyarakat dalam ketatanegaraan. Kedudukan tersebut adalah sebagai berikut.
- Sebagai
hukum dasar
Dalam hal ini, konstitusi memuat aturanaturan pokok mengenai penyelengara negara, yaitu badan-badan/lembaga-lembaga pemerintahan dan memberikan kekuasaan serta prosedur penggunaan kekuasaan tersebut kepada badan-badan pemerintahan.
- Sebagai
hukum tertinggi
Dalam hal ini, konstitusi memiliki kedudukan yang lebih tinggi terhadap peraturan-peraturan yang lain dalam tata hukum pada suatu negara. Dengan demikian, aturan-aturan di bawah konstitusi tidak bertentangan dan harus sesuai dengan aturan-aturan yang terdapat pada konstitusi.
C.
Jenis-jenis Konstitusi
Konstitusi
dapat dibedakan dalam dua macam.
- Konstitusi
tertulis,
yaitu suatu naskah yang menjabarkan (menjelaskan) kerangka dan tugas-tugas
pokok dari badan-badan pemerintahan serta menentukan cara kerja dari
badan-badan pemerintahan tersebut. Konstitusi tertulis ini dikenal dengan
sebutan undang-undang dasar.
- Konstitusi
tidak tertulis,
merupakan suatu aturan yang tidak tertulis yang ada dan dipelihara dalam
praktik penyelenggaraan negara di suatu negara. Konstitusi tidak tertulis
ini dikenal dengan sebutan konvensi.
D.
Unsur-unsur Konstitusi
Unsur-unsur
yang harus dimuat di dalam konstitusi menurut pendapat Lohman adalah:
- Konstitusi
sebagai perwujudan kontak sosial, yaitu merupakan perjanjian dari
kesepakatan antara warga negara dengan pemerintah;
- Konstitusi
sebagai penjamin hak asasi manusia, yaitu merupakan penentu hak dan
kewajiban warga negara dan badan-badan pemerintah;
- Konstitusi
sebagai forma regiments, yaitu merupakan kerangka pembangunan pemerintah.
E.
Sifat Konstitusi
Menurut
pendapat dari C.F. Strong (dalam Miriam Budiardjo: 1985), suatu konstitusi
dapat bersifat kaku atau bisa juga supel tergantung pada apakah prosedur untuk
mengubah konstitusi itu sudah sama dengan prosedur membuat undang-undang di
negara yang bersangkutan atau belum. Dengan demikian, sifat dari konstitusi
dapat dibedakan menjadi dua, yaitu
- Konstitusi
yang bersifat kaku (rigid), hanya dapat diubah melalui prosedur
yang berbeda dengan prosedur membuat undang-undang pada negara yang
bersangkutan;
- Konstitusi
yang bersifat supel (flexible), sifat supel disini diartikan bahwa
konstitusi dapat diubah melalui prosedur yang sama dengan prosedur membuat
undang-undang pada negara yang bersangkutan.
F.
Tujuan Konstitusi
Pada
umumnya, konstitusi mempunyai tujuan untuk membatasi kekuasaan penyelenggara
negara agar tidak dapat berbuat sewenang-wenang serta dapat menjamin hak-hak
warga negara. Tujuan konstitusi ini merupakan suatu gagasan yang dinamakan
dengan konstitusionalisme. Maksud dari konstitusionalisme adalah suatu gagasan
yang memandang pemerintah (penyelenggara pemerintahan) sebagai suatu kumpulan
kegiatan yang diselenggarakan oleh dan atas nama rakyat.
G.
Fungsi Konstitusi
Fungsi
konstitusi bagi suatu negara sebagai berikut.
- Membatasi
atau mengendalikan kekuasaan penguasa agar dalam menjalankan kekuasaannya
tidak sewenang-wenang terhadap rakyatnya.
- Memberi
suatu rangka dan dasar hukum untuk perubahan masyarakat yang
dicita-citakan dalam tahap berikutnya.
- Sebagai
landasan penyelenggaraan negara menurut suatu sistem ketatanegaraan
tertentu yang dijunjung tinggi oleh semua warga negaranya, baik penguasa
maupun rakyat (sebagai landasan struktural).
Pengertian, Tujuan, Fungsi dan
Macam-Macam Konstitusi|Pembahasan
pertama adalah pengertian konstitusi, tujuan, fungsi, dan macam-macam
konstitusi serta menurut para ahli. Secara Umum, Pengertian Konstitusi adalah Suatu naskah atau dokumen
yang didalamnya memuat keseluruhan peraturan-peraturan yang mengatur dengan
mengikat dalam penyelenggaraan ketatanegaraan dalam suatu negara. Secara
etimologi, istilah konstitusi berasal dari bahasa latin "constitutio,
constituere" artinya dasar susunan badan, dan dari bahasa Prancis "constituer"
yang berarti membentuk. Pada zaman dahulu, istilah pada konstitusi
dipergunakan untuk perintah-perintah kaisar Romawi (yakni, constitutions
principum). Kemudian, di italia difungsikan untuk menunjukkan undang-undang
dasar "Diritton Constitutionale". Sedangkan Konstitusi
dalam bahasa Belanda disebut dengan istilah Grondwet.
Konstitusi menurut makna katanya
berarti dasar susunan suatu badan politik yang dinamakan negara. Konstitusi
merupakan menggambarkan keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara yang
berupa kumpulan peraturan yang berfungsi untuk membentuk, mengatur atau
memerintah negara. Peraturan-peraturan, ada yang sifatnya tertulis sebagai
keputusan badan yang berwenang dan ada yang tidak tertulis berupa konvensi.
Pada perkembangannya, istilah pada konstitusi mempunyai dua pengertian yaitu
pengertian konstitusi arti luas dan pengertian konstitusi dalam arti sempit
seperti dibawah ini..
Macam-Macam Pengertian Konstitusi
Macam-Macam Pengertian Konstitusi
- Pengertian Konstitusi dalam
arti luas yang dikemukakan oleh Bolingbroke,
bahwa pengertian konstitusi dalam arti luas adalah keseluruhan dari
ketentuan-ketentuan dasar atau hukum dasar. Seperti halnya hukum pada
umumnya dimana hukum dasar tidak selalu berupa dokumen tertulis. Hukum
dasar dapat berdiri dari unsur-unsur tertulis atau tidak tertulis atau
dapat juga merupakan campuran dari dua unsur tersebut.
- Pengertian Konstitusi dalam
arti sempit yang dikemukakan oleh Lord
Bryce, bahwa pengertian konstitusi dalam arti sempit adalah piagam dasar
atau UUD, yaitu suatu dokumen lengkap mengenai peraturan-peraturan dasar
negara. UUD 1945, Konstitusi Amerika Serikat 1787, Konstitusi Prancis
1789, dan Konstitusi Konfederasi Swiss 1848 merupakan contohnya. Jadi,
Pengertian konstitusi dalam arti sempit adalah sebagian dari hukum dasar
yang merupakan satu dokumen tertulis yang lengkap.
Tujuan Konstitusi - Tujuan-tujuan adanya konstitusi secara ringkas dapat
diklasifikasikan menjadi tiga. Tujuan konstitusi adalah sebagai
berikut....
- Konstitusi bertujuan untuk
memberikan pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan
politik
- Konstitusi bertujuan untuk
melepaskan kontrol kekuasaan dari penguasaan sendiri
- Konstitusi bertujuan memberikan
batasan-batasan ketetapan bagi para penguasa dalam menjalankan
kekuasaannya.
Fungsi Konstitusi - Konstitusi memiliki fungsi yang berperan dalam suatu negara.
Fungsi konstitusi adalah sebagai berikut...
- Konstitusi berfungsi membatasi
kekuasaan pemerintah agar tidak terjadinya kesewenang-wenangan yang
dilakukan oleh pemerintah agar hak-hak bagi warga negara terlindungi dan
tersalurkan (konstitusionalisme)
- Konstitusi berfungsi sebagai
piagam kelahiran suatu negara (a birth certificate of new state)
- Konstitusi berfungsi sebagai
sumber hukum tertinggi
- Konstitusi berfungsi sebagai
alat yang membatasi kekuasaan
- Konstitusi berfungsi sebagai
identitas nasional dan lambang
- Konstitusi berfungsi sebagai
pelindung hak asasi manusia dan kebebasan warga suatu negara.
Macam-Macam Konstitusi - Konstitusi memiliki berbagai jenis atau macam-macam konstitusi
baik itu macam-macam konstitusi secara umum atau macam-macam konstitusi menurut
para ahli. Macam-macam konstitusi adalah sebagai berikut...
Macam-Macam Konstitusi Menurut
Macam-Macam Konstitusi Menurut
- Konstitusi Tertulis : Pengertian Konstitusi tertulis (dokumentary
constitution/ writen constitution) adalah suatu peraturan yang dituangkan
dalam suatu dokumen tertentu.
- Konstitusi Tidak Tertulis : Pengertian Konstitusi tidak tertulis (non
documentary constitution) adalah suatu peraturan yang tidak diterangkan
dalam suatu dokumen tertentu yang terpelihara dalam
ketatanegaraan suatu negara.
0 komentar