Minggu, 30 April 2017

Peranan konstitusi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara - PKN

Peranan konstitusi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
Sejauh mana konstitusi – yang diterjemahkan dalam UUD – berperan terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara? Terhadap pertanyaan itu pada umum nya ada 3 sudut pandang berserta argumentasinya masing- masing
Pandangan yang pertama beranggapan bahwa setiap negara memiliki konstitusi, namun konstitusi tidak boleh dipandang sebagai segalanya.
Konstitusi memang memuat ketentuan atau aturan dasar, ditulis dan disusun secara runtut (UUD Tertulis) ataupun hanya didasarkan pada catatan berdasarkan adat atau kebiasaan (konvensi) namun toh ia memerlukan penterjemahan dalam bentuk aturan yang lebih jelas yang bernama Undang Undang (UU)
Berjalannya kehidupan berbangsa dan bernegara, dalam negara demokrasi , lebih ditentukan oleh kadar kesadaran masyarakat akan nilai-nilai demokrasi itu sendiri. masyarakat, pada umumnya kurang peduli terhadap pemerintahan macam apa, yang akan dihasilkan pemilu. Tidak sedikit diantaranya bahkan alergi atau sinis terhadap dunia politik. Hal yang bisa ditenggarai dari rendahnya partisipasi politik dalam pemilu yang umumnya hanya diikuti sekitar enam puluh persen dari rakyat pemilih. Masyarakat lebih memilih tetap menekuni bidang kerja masing-masing ketimbang ikut dalam kegiatan politik. Banyak negara demokrasi yang tanpa harus mengutak atik konstitusinya dapat menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara secara normal dan tertib.

Pandangan kedua menganggap, konstitusi tidak lebih dari aturan dasar negara dalam penyelenggaraan negara, dan yang terpenting bagi negara adalah penyelenggaraan negara yang jujur, berwibawa dan taat hukum. Penyelenggaraan negara hanya akan baik apabila pimpinan di strata manapun memberikan contoh melalui perbuatan dan tindakan nyata. Yang diperlukan negara adalah figur pemimpin yang kuat dan memiliki integritas. Tujuan negara adalah mencapai masyarakat adil, makmur dan sejahtera. Penganut pandangan ini lebih melihat tegaknya hukum sebagai prasyarat berjalan nya kehidupan berbangsa dan bernegara. Demokrasi dianggap hanyalah alat mencapai tujuan negara artinya demokrasi bukan tujuan. Namun pandangan kedua ini harus menghadapi kenyataan bahwa negara yang lebih menggantungkan pemerintahan pada figur kuat pemimpin umumnya menghadapi kendala saat tiba pada pelaksanaan suksesi kepemimpinan.

Pandangan yang ketiga, konstitusi tidak terlalu berperan dalam kehidupan bernegara. Apabila negara memiliki konstitusi yang normal kehidupan berbangsa dan bernegarapun dapat berlangsung. Mungkin saja masyarakat dalam suatu negara demokrasi tidak lagi mempersoalkan konstitusi harus dilihat dari sudut pandang bahwa konstitusi negara tersebut memang memenuhi syarat sebagai konstitusi yang baik yang oleh karenanya diterima dengan baik pula oleh warganya. Konstitusi yang demokratik biasanya memuat tiga hal yakni tercantumnya prinsip2 dasar HAM, adanya lembaga-lembaga tinggi negara dan kejelasan batasan fungsi dan kewenangan dan hubungan antar lembaga




TOPIK : Urgensi (peranan) konstitusi dalam kehidupan kenegaraan.

Konstitusi sesungguhnya memiliki peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara. Karena jika dalam sebuah negara tidak ada konstitusi, akan ada banyak orang yang melakukan tindakan sewenang-wenangnya. Setiap negara memiliki konstitusinya masing-masing demi terciptanya keadilan, kenyamanan, ketentraman, saling menghargai antar negara, antar individu, dll.
Istilah konstitusi itu sendiri berasal dari bahasa inggris yaitu “Constitution” dan berasal dari bahasa belanda “constitue” dalam bahasa latin (contitutio,constituere) dalam bahasa prancis yaitu “constiture” dalam bahsa jerman “vertassung” dalam ketatanegaraan RI diartikan sama dengan Undang-undang dasar. Konstitusi / UUD dapat diartikan peraturan dasar yang memuat aturan-aturan dan prinsip-prinsip entitas politik dan hukum, istilah ini merujuk secara khusus untuk menetapkan konstitusi nasional sebagai prinsip-prinsip dasar politik, prinsip-prinsip dasar hukum termasuk dalam bentukan struktur, prosedur, wewenang dan kewajiban pemerintahan negara pada umumnya, Konstitusi umumnya merujuk pada penjaminan hak kepada warga masyarakatnya dan menjadi satu sumber perundang-undangan. Konstitusi adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat negara.
Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga yudikatif yang berperan sebagai pemantau dalam perundang-undangan dalam hal penyelenggaraan negara. Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga perlu memperkenalkan diri ke tengah-tengah masyarakat, dan mengambil tanggungjawab untuk mengembangkan upaya pendidikan dan pemasyarakatan konstitusi, tidak hanya berkenaan dengan hal-hal yang berkaitan dengan Mahkamah Konstitusi, hak dan kewajiban konstitusional warga negara, dan lain-lain yang berkaitan dengan pengawalan dan penafsiran terhadap UUD 1945, tetapi juga mengenai kebutuhan untuk pemasyarakatan UUD 1945 dalam arti yang lebih luas.
Di samping itu, yang tentu tidak kalah pentingnya ialah peranan Pemerintah, lembaga-lembaga pendidikan, dan lembaga-lembaga penyiaran. Pemerintah lah yang menguasai lebih banyak informasi, sumber-sumber dana, sarana, dan prasarana, tenaga, keahlian, dan jaringan yang dapat diharapkan mendukung upaya pemasyarakatan dan pendidikan konstitusi. Karena itu, tanggungjawab utama dan pertama untuk pemasyarakatan dan pendidikan konstitusi itu ada di tangan Pemerintah. Setelah Pemerintah sungguh-sungguh menjalankan perannya baru lah kita dapat berharap bahwa lembaga-lembaga pendidikan dan lembaga-lembaga penyiaran dapat digerakkan untuk berperan aktif dalam upaya pendidikan dan pemasyarakatan mengenai pentingnya kehidupan bernegara yang berdasarkan konstitusi.
Demikian pula masyarakat sendiri, tokoh-tokoh politik, tokoh-tokoh agama, lembaga-lembaga swadaya masyarakat, organisasi-organisasi kemasyarakatan, dan semua institusi yang berperan dalam lingkungan masyarakat madani (civil society), dalam lingkungan dunia usaha atau business (market), dan dalam lingkungan organ-organ negara, organ-organ daerah secara sendiri-sendiri ataupun bersama-sama sudah seharusnya secara sinergi mendukung, membantu, dan memprakarsai berbagai upaya untuk menyukseskan kegiatan pemasyarakatan dan pendidikan kesadaran berkonstitusi. Dengan begitu, kita dapat berharap bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 akan benar-benar menjadi “living consttution”, sehingga tugas konstitusional Mahkamah Konstitusi sendiri sebagai “the guardian and the sole interpreter of the constitution” menjadi lebih mudah diwujudkan.
Dapat ditarik kesimpulan bahwa konstitusi merupakan acuan tertulis yang digunakan untuk menjalankan negara dalam hal ini bisa perundang-undangan. Dan mahkamah konstitusi lah yang bertanggungjawab untuk mengatur jalannya konstitusi tersebut sesuai dengan apa yang sudah ditentukan. Sebagaimana kita ketahui, kenyataannya justru pemerintah dan masyarakat itu sendiri lah yang kerap melanggar konstitusi. Oleh karena itu, sangat diharapkan kita sebagai warga negara yang baik dapat sungguh-sungguh menyadari dan sekaligus mengerti arti pentingnya Mahkamah Konstitusi dalam rangka mewujudkan jaminan-jaminan atas hak-hak dan kewajiban-kewajiban konstitusional mereka sendiri dalam kehidupan bernegara berdasarkan UUD 1945.



F.    KESIMPULAN.
Jadi peranan konstitusi bagi negara yakni konstitusi bagi negara sebagai sumber pelaksanaan kehidupan ketatanegaraan atau sumber segala peraturan yang ada dalam suatu negara.


Load disqus comments

0 komentar